INSTRUMEN HUKUM AMICUS CURIAE (SAHABAT PENGADILAN)

INSTRUMEN HUKUM AMICUS CURIAE (SAHABAT PENGADILAN)

INSTRUMEN HUKUM AMICUS CURIAE (SAHABAT PENGADILAN)

Penulis: Dr. WILHELMUS RENYAAN, SH,MH

Editor: Moh Suardi

Jumlah halaman: 179

Ukuran Buku: A5 (14,5×21)

Versi Cetak: Tersedia

Versi Ebook: Tersedia

Berat: 0 Kg

Harga: Rp. 85.000

       Indonesia adalah negara hukum, demikian ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang   Dasar   1945.   Maka   seluruh   tata   kehidupan   masyarakat, berbangsa  dan  bernegara  di  Indonesia  harus berpedoman  pada  norma-norma hukum. Hukum dibuat untuk kepentingan manusia agar hidup sejahtera yang didasarkan  pada  rasa  keadilan.  Salah  satu  perwujudan  dari  norma  hukum tersebut adalah adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidaha (KUHP) yang ditegakkan dengan adanya hukum acara pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.        Hukum acara pidana sendiri menganggap bahwa pembuktian merupakan bagian yang sangat esensial untuk menentukan nasib seseorang terdakwa. Bersalah  atau  tidak  seorang  terdakwa  sebagaimana  yang  didakwakan  dalam surat dakwaan. Dalam perkembangan hukum di Indonesia, proses pembuktian pidana merupakan inti pokok persidangan perkara pidana yang ada dalam sistem peradilan umum di Indonesia untuk mencari kebenaran materiil. Dalam hukum acara  pidana,  pembuktian  memegang  peranan  yang  sangat  penting,  sehingga pada hakikatnya pembuktian dimulai sejak diketahui adanya peristiwa hukum. Pembuktian menurut Undang-Undang secara Positif berpedoman pada prinsip pembuktian dengan alat-alat bukti yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang.        Menurut Wirjono Prodjodikoro hukum acara adalah rangkaian peraturan- peraturan yang memuat bagaimana badan-badan pemerintahan yang berkuasa atau penegak hukum, di antaranya yaitu kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan pengadilan yang harus bertindak untuk mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.  Hakim sebagai penegak hukum dalam menyelesaikan suatu masalah mempunyai kewenangan bebas, artinya tidak ada lembaga yang lain yang dapat ikut  campur  atau  mempengaruhi  Undang-Undang  Nomor  48  Tahun  2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menyatakan   bahwa   kekuasaan   kehakiman   adalah   kekuasaan   negara   yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia   Tahun   1945,   demi   terselenggaranya   negara   hukum   Republik Indonesia”.        Hukum    acara    pidana    di    Indonesia    menganut    sistem    pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif , dengan didasarkan pada Pasal 183 Kitab  Undang-Undang  Hukum  Acara  Pidana,  dimana  isinya  berbunyi  bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.        Bahwa menurut Pasal 183 KUHAP hakim memutus perkara pidana apabila didukung dua alat bukti dan memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.


INSTRUMEN HUKUM AMICUS CURIAE (SAHABAT PENGADILAN)

Dapatkan Bukunya sekarang Juga !

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn
Share on google
Google+

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka