ILMU NEGARA (Teori Klasik dan Kekinian)

ILMU NEGARA (Teori Klasik dan Kekinian)

ILMU NEGARA (Teori Klasik dan Kekinian)

Penulis: MAKHTUM YANDI ABRORY S.H MH

Jumlah halaman: 227

Ukuran Buku: Unesco (15,5×23)

Versi Cetak: Tersedia

Versi Ebook: Tersedia

Berat: 0 Kg

Harga: Rp. 75.000

Secara etimologi, negara berasal dari bahasa sansekerta nagara, yang berarti kota. Istilah ini sebetulnya mempunyai padanan kata yang bermacam-macam. Dalam bahasa Inggris, negara disebut dengan istilah state, sedangkan bahasa Jerman staat, dan bahasa Perancis etaat. Istilah tersebut di ambil dari bahasa Latin status atau statum, yang berarti tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap. Sementara itu, menurut pengertiannya, negara adalah suatu organisasi dari kelompok atau beberapa kelompok manusia yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan negara dalam dua pengertian. Pertama, negara diartikan sebagai suatu “organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat”. Kedua, negara didefinisikan sebagai “kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya, Ilmu Negara mempelajari negara sebagai keseluruhan. Teori yang dibicarakan dalam Ilmu Negara meliputi teori sifat hakikat negara, teori kedaulatan, teori dasarpembenar adanya negara, teori tujuan negara, teori bentuk negara, teori bentukpemerintahan dan sebagainya yang berlaku pada semua negara.Menurut Soehino,Ilmu Negara merupakan ilmu yang mengkaji, mempelajari,menyelidiki, dan membahas serta mendiskusikan tentang negara. Hans Kelsen menyebut bahwa Ilmu Negara harus bebas dari ilmu-ilmu yang mencoba menerangkan tentang negara secara abstrak. Ia menyebut bahwa mempelajari soal negara hanya dapat dilakukan dengan menggunakan metode yuridis-normatif, sehingga negara hanya dapat dipahami dari peraturan-peraturan yang mendeskripsikan tentang negara


[2] Soehino dalam Dani Muhtada dan Ayon, Dasar-dasar Ilmu Negara, 2018, hlm 2

ILMU NEGARA (Teori Klasik dan Kekinian)

Dapatkan Bukunya sekarang Juga !

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn
Share on google
Google+

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka