Penulis:
Dermina Dalimunthe, M.H
Sawaluddin Siregar, M.A
Jumlah halaman: 126
Ukuran Buku: A5 914,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi Ebook: Tersedia
Berat: 0 Kg
Harga: Rp. 55.000
Mahkamah Syar’iyah memutuskan hukuman cambuk bagi Remita Sinaga, ini kasus perdana seorang yang kepercayaannya diluar muslim. Menanggung eksekusi vonis cambuk yang dilaksanakn hari selasa 12 April 2016. Mengakomodasi pilihan pelaku, Pengadilan Syariah Takengon mendakwa Remita Sinaga alias (mak Ucok) wanita berusia 60 tahun ini telah melanggar pasal 16 ayat (1) Qanun Propinsi Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Penjualan Minuman Keras (jarimah khamr), yang memutuskan hukuman cambuk yaitu 30 cambukan dan dipotong 2 kali di depan umum, sebab telah menjalani hukuman tahanan selama 47 hari, Ajaran agama islam bentuk jinayat ditemukan beberapa macam saksi pidana, yaitu: qishos, had, ta’zir hukuman dengan cambuk dan denda yang terkait dengan ketentuan melanggar khalwat (mesum), maisir (judi), dan khamar (minuman keras). Pelaku tindak pidana yang diancam dalam qanun, bagi yang beragama Islam sanksi yang berlaku adalah hukuman cambuk, sementara bagi yang non muslim yang melanggar qanun dalam perbuatan misalnya berjudi, minum minuman keras dan pencabulan, diberikan alternatif yaitu hukum positif (KUHPidana) atau hukum Islam yaitu hukuman cambuk sesuai qanun yang berlaku, Keberadaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakatAceh sudah berlangsung sejak lama, diperkirakan pada abad XVII Nangro Aceh telah menjalankan syariat Islam dan menjadikannya sebagai dasar dan landasan yang menjadi terselenggaranya kerjasama antara ulama, penguasa dan umara (penguasa atau sultan) (Muhammad 2003, 48) Pencatatan Qanun di Aceh dimulai dengan masuknya Islam ke Samudera Pasai (1297-1307) hingga terbentuknya Peraturan Negara Republik Indonesia yang berkuasa pada pelaksanaan qanun jinayat di Aceh pada saat ini. Statistik aktual peraturan jinayat yang diberlakukan di Aceh dalam bentuk penerapan peraturan cambuk bagi pelanggar qanun jinayat (Amal and Panggabean 2004, 41–44).Hukuman cambuk mulai diberlakukan di Aceh setelah provinsi tersebut mendapat izin untuk memberlakukan syariat Islam melalui 3 pedoman, khususnya Perda No. empat puluh empat tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nangro Aceh Darussalam, dan UU No. sebelas tahun 2011 tentang pemerintah Aceh. sampai disini UU no. empat puluh empat tahun 1999 dianggap kurang maksimal. Pemerintah Aceh oleh Pusat menawarkan keistimewaan Aceh dalam pola hidup spiritual, gaya hidup normal, pendidikan dan kedudukan ulama dalam menegakkan aturan di sekitarnya, Perda ini juga menyebutkan bahwa pelaksanaan jenis keistimewaan tersebut dilakukan melalui peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku