PENCEMARAN LINGKUNGAN

PENCEMARAN LINGKUNGAN

PENCEMARAN LINGKUNGAN

Penulis:

 Yan El Rizal Unzilatirrizqi Dewantoro

Jumlah Halaman: 93

Ukuran Buku: Unesco (15.5×23)

Versi Cetak: Tersedia

Versi Ebook: Tersedia

Berat: 0 Kg

Harga: 45.000

Pencemaran lingkungan hidup menurut UU No. 32 Tahun 2009 ialah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah di tetapkan. Limbah ialah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Pencemaran terjadi bila dalam lingkungan terdapat bahan yang menyebabkan timbulnya perubahan yang tidak diharapkan baik yang bersifat fisik, kimia, maupun biologis sehingga mengganggu eksistensi manusia, aktivitas manusia, serta organisme lainnya .Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan sebagian besar disebabkan oleh tangan  manusia.  Pencemaran  air  dan  tanah  adalah  pencemaran  yang  terjadi  di perairan seperti sungai, danau, laut, air tanah, dan sebagainya. Pencemaran tanah adalah pencemaran yang terjadi di darat baik di kota maupun di desa. Daya lenting lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk pulih kembali pada keadaan seimbang jika mengalami perubahan atau gangguan. Dengan demikian, lingkungan mampu  menanggulangi  perubahan-perubahan  selama  perubahan  tersebut  masih dalam daya dukung dan daya lentingnya. Keseimbangan lingkungan dapat menjadi rusak,  artinya  lingkungan  menjadi  tidak  seimbang  jika  terjadi  perubahan  yang melebihi  daya  dukung  dan  daya  lentingnya.  Perubahan  lingkungan  dapat  terjadi karena alam maupun aktivitas manusia . Limbah terdiri dari limbah padat,  limbah cair, dan limbah gas/udara. Pence- maran limbah cair   dewasa ini paling banyak menyita perhatian, limbah cair mengakibatkan badan penerima menjadi kotor dan senyawa-senyawa pencemar yang terkandung  berbahaya  terhadap  lingkungan.  Senyawa-senyawa  yang  terkandung dalam limbah bila melebihi kadar yang ditentukan menyebabkan air tidak dapat dipergunakan untuk keperluan sebagaimana mestinya (Ginting, 2008).

g

PENCEMARAN LINGKUNGAN

Dapatkan Bukunya sekarang Juga !

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn
Share on google
Google+

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka