Penulis: Ranti Utami, SE.M.Si.Ak.CA
Jumlah halama: 86
Ukuran Buku” A5 (15,5×21)
Versi cetak: Tersedia
Versi Ebook: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga: Rp. 65.000
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 telah mengatur tentang UMKM, definisi UMKM menurut Undang-Undang tersebut, adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dengan pengklasifikasian jenis usaha sebagaimana diatur dalam undang-undang.Definisi UMKM menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam Bab 1 Pasal 1 dinyatakan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Usaha kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha bukan merupakan anak cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan