HUKUM PIDANA

Penulis: Dr. Drs. Karto Manalu, SH. MM. MH

Jumlah halaman: 180

Ukuran Buku: Unesco (15,5×23)

Versi Cetak: Tersedia

Versi Ebook: Tersedia

Berat: 0 Kg

Harga: Rp. 85.000

Pengertian istilah Hukum Pidana berasal dari bahasa Belanda yaitu Straafrecht,  straaf dalam bahasa Indonesia artinya Sanksi, Pidana, Hukuman. recht dalam arti Bahasa Indonesia adalah Hukum. Menurut pakar hukum Eropa, Pompe, menyatakan bahwa hukum pidana adalah seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perbu-atan yang dapat dipidana dan hukum pidana. Sejarah hukum pidana Indonesia secara umum tidak dapat dibuka tentang keberadaan bangsa Indonesia baik dalam masyarakat Indonesia yang tidak mengenal bentuk negara, bangsa indonesia terbagi menjadi banyak kerajaan, bangsa Indonesia di bawah kekuasaan kolonial Belanda, dan masyarakat Indonesia setelah kemerdekaan. Hukum Pidana Modern Indonesia dimulai pada saat masuknya Belanda ke Indonesia hukum yang ada dan berkembang sebelum atau sesudah itu hidup dalam masyarakat tanpa adanya pengakuan dari pemerintah Belanda yang dikenal dengan UU   Hukum pidana harus ditafsirkan sesuai dengan sudut pandangnya sudut pandang sebagai acuan. Secara umum, ada dua pengertian hukum pidana yang disebut ius poenale dan ius puniend. Ius poenale merupakan definisi objektif dari hukum pidana. Hukum pidana ini dalam arti menurut Mezger adalah “suatu aturan hukum yang mengikat suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu, akibatnya berupa pidana, Hukum Pidana didefinisikan sebagai ketentuan hukum yang menentukan apa yang dilarang atau abstain dilakukan dan ancaman sanksi bagi yang melanggar larangan tersebut. Banyak ahli berpendapat bahwa Hukum Pidana adalah tempat tersendiri dalam sistem hukum, hal ini karena hukum pidana tidak menempatkan norma-normanya sendiri, tetapi akan memperkuat norma-norma dalam bidang hukum lainnya dengan menetapkan ancaman sanksi atas pelanggarannya norma-norma di bidang hukum lainnya ini

HUKUM PIDANA

Dapatkan Bukunya sekarang Juga !

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn
Share on google
Google+

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka