Penulis: Dany Try Hutama Hutabarat, S.H.,M.H,. Komis Simanjuntak, S.H.,M.H,. Syahrunsyah, S.H.,M.H
Ukuran buku: A5 (14,5×23)
Jumlah halaman: 186
Versi cetak: tersedia
Versi Ebook; Tersedia
Stok: 10
Berat: 0Kg
Harga: Rp. 110.000
ISBN: 978-623-5364-89-6
Hukum mengenai perkawinan sudah ada sejak dahulu sejalan dengan kebudayaan manusia itu sendiri. Karena sudah merupakan kodrat alam, bahwa dua manusia dengan jenis kelamin yang berlainan yaitu seorang pria dan wanita, mempunyai rasa saling ketertarikan satu sama lain untuk hidup bersama membentuk keluarga di dalam suatu ikatan perkawinan. Sebagai Negara Hukum, Negara Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan yang mengatur segala perbuatan penduduknya termasuk dalam hal perkawinan sendiri. Di negara indonesia sendiri masyarakatnya beranggapan bahwa perkawinan menjadi salah satu perbuatan yang sakral untuk dilakukan. Selain adanya hukum adat yang berlaku atas ketentuan perkawinan bagi masyarakat indonesia, sebagai Negara Hukum Pemerintah Republik Indonesia maka dengan itu negara turut serta untuk mengeluarkan aturan-aturan terhadap perkawinan yang dilakukan baik antara sesama Warga Nergana Indonesia maupun perkawinan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia sendiri.Hukum perkawinan merupakan bagian dari Hukum Islam yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hal ihwal perkawinan, yakni bagaimana proses dan prosedur menuju terbentuknya ikatan perkawinan, bagaimana cara menyelenggarakan akad perkawinan menurut hukum, bagaimana cara memelihara ikatan lahir batin yang telah di ikrarkan. Dalam akad perkawinan sebagai akibat yuridis dari adanya akad itu, bagaimana cara mengatasi krisis rumah tangga yang mengancam ikatan lahir dan batin suami isteri, bagaimana proses dan prosedur berakhirnya ikatan perkawinan, serta akibat yuridis dari berakhirnya perkawinan, baik yang menyangkut hubungan hukum antara bekas suami isteri, anak-anak mereka dan harta mereka