Penulis;
Weriantoni
Nadya Francischa
Annisa Fadila
Jumlah halaman; 137
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi E-Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; rp. 85.000
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengatasi hal tersebut ketimpangan ekonomi yaitu melalui kebijakan pemekaran wilayah, sehingga pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat mudah untuk disadari. Pernyataan ini bertentangan dengan hasil penelitian dari Bappenas (2008) yang menyatakan bahwa sebagian besar pemerintah daerah Perkembangan baru tidak mampu mengurangi ketimpangan ekonomi dan indikator pembangunan hubungan sosial dengan daerah induknya, meskipun telah terjalin lebih dari lima tahun.
Indonesia merupakan negara kepulauan dan mempunyai ciri khas wilayah yang berbeda-beda merupakan konsekuensi logis yang tidak dapat dihindari bagi pemerintah untuk menciptakan kesetaraan ekonomi. Sebab karakteristik wilayah mempunyai pengaruh yang kuat terhadap terciptanya pola pembangunan perekonomian, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa pola pembangunan ekonomi di Indonesia tidak seragam. Ketidakseragaman ini mempengaruhi kemampuan tumbuh, yang pada gilirannya mempengaruhi kemampuan tumbuh mengakibatkan beberapa daerah mampu berkembang dengan cepat sedangkan daerah lainnya berkembang lambat. Kemampuan pertumbuhan yang berbeda ini pada akhirnya menimbulkan ketimpangan pembangunan dan hasilnya yaitu pendapatan antar daerah
Salah satu tugas dan fungsi pemerintah adalah di bidang keuangan negara adalah pengelolaan pendapatan negara sebagai sumber pembiayaan perkembangan. Upaya menjaga stabilitas fiskal melalui peningkatan Penerimaan negara belum sepenuhnya ditopang oleh penerimaan pemerintahan bukan pajak yang optimal atau biasa disebut pengelolaan PNBP. Hal ini terlihat dari pencapaian PNBP yang masih berfluktuasi dan berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi dan pencapaian indikator pembangunan masih belum terasa. Ditambah beragam permasalahan yang terjadi dalam 20 tahun pengelolaan PNBP sejak itu diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 yang menuntut penyelesaian RUU Pengelolaan PNBP. Hal ini menjadikan penelitian ini menarik untuk diteliti. Penggunaan metodologi penelitian analisis kualitatif dan Pendekatan deskriptif diharapkan mampu menggambarkan pemetaan masalah pengelolaan PNBP secara komprehensif dan menghadirkan permasalahan strategis dalam pembahasan RUU Pengelolaan PNBP agar diperkuat keuangan negara dapat dicapai melalui revisi pengelolaan PNBP. Keberadaan RUU PNBP diharapkan juga memberikan dukungan hukum kejelasan, kepastian hukum, keteguhan hukum, dan efektivitas hukum bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan desentralisasi adil, efektif dan efisien. Pembahasan RUU PNBP harus melibatkan pemerintah daerah yang juga merupakan daerah penghasil PNBP berfokus pada manajemen