Manajemen Kinerja Akuntansi Sektor Publik, Teori dan Aplikasi

Manajemen Kinerja Akuntansi Sektor Publik, Teori dan Aplikasi

Manajemen Kinerja Akuntansi Sektor Publik, Teori dan Aplikasi

Penulis;

Cecilia Lelly Kewo

Jumlah halaman; 136

Ukuran Buku: A5 (14,8×21)

Versi Cetak: Tersedia

Versi E-Book: Tersedia

Berat; 0 Kg

Harga; Rp. 95.000

Kinerja manajemen pemerintah juga disoroti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dimana banyak pejabat daerah yang tidak mampu menyerap anggaran yang diberikan pemerintah. Hal ini memberikan contoh penyerapan anggaran di pusat dan daerah yang tidak optimal dan berpotensi menimbulkan penyelewengan. Sri Mulyani Indrawati mengatakan terhentinya pembangunan daerah bukan karena kurangnya anggaran. “Ini bukan soal kekurangan uang, uangnya ada tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya.” mengambil tanggung jawab untuk itu. (Sri Mulyani Indrawati, 2016)

Orientasi sektor publik terhadap konsep baru manajemen publik lebih menekankan pada output atau hasil dan efisiensi melalui pengelolaan anggaran yang lebih baik. Tujuan ini akan tercapai jika sektor publik menerapkan iklim kompetitif yang sama dengan sektor swasta dan mengelola organisasi sesuai dengan prinsip ekonomi dan prinsip kepemimpinan. Penerima manfaat pelayanan publik dalam pengelolaan publik baru adalah konsumen sektor swasta itu sendiri dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan. (Mahmudi, 2010)

Salah satu perubahan penting terkait manajemen publik baru adalah reformasi anggaran, yaitu penggunaan penganggaran berbasis kinerja untuk menggantikan penganggaran tradisional (anggaran per jalur anggaran dan anggaran progresif). Anggaran tradisional lebih berorientasi pada masukan dibandingkan berorientasi pada hasil dan mengabaikan pengertian nilai uang, penyusunan anggaran didasarkan pada anggaran tahun sebelumnya dan belum tentu anggaran tersebut selalu sesuai dengan kondisi saat ini. Dalam anggaran tradisional tidak terdapat indikator kinerja yang menggambarkan pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan publik, sedangkan anggaran berbasis kinerja disusun dengan orientasi hasil dengan kriteria keberhasilan dalam hal kinerja konsisten dengan tujuan anggaran. (Mahmudi, 2010).

Penganggaran berbasis kinerja sangat berguna terutama ketika sumber daya terbatas, karena dapat membantu pengambil keputusan mendapatkan nilai yang lebih baik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintah. Pemimpin dapat memprioritaskan tuntutan yang sangat kompetitif, dan hasil dari keputusan ini dapat diamati secara langsung dalam metrik dan tren kinerja (Killian, 1999). Informasi kinerja dapat digunakan untuk meningkatkan akuntabilitas publik dan pada akhirnya dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik. Killian (1999) juga menyatakan bahwa penganggaran berbasis kinerja dapat memperbaiki kondisi manajemen internal. Pemimpin paling mengetahui apa yang diharapkan karena anggaran berbasis kinerja dapat mengkomunikasikan visi atasan kepada bawahan.

Reformasi pengelolaan keuangan negara, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dilakukan dengan diadopsinya beberapa paket, antara lain UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33/2004 tentang perimbangan keuangan. antara pusat dan daerah. Undang-undang ini mengubah tanggung jawab pemerintah daerah dari tanggung jawab vertikal (kepada pemerintah pusat) menjadi tanggung jawab horizontal (kepada masyarakat melalui DRPD), yang mengharuskan pemerintah memenuhi tanggung jawab tersebut dengan memperhatikan berbagai aspek, antara lain anggaran, pengendalian internal. dan sistem pelaporan.

Penyusunan anggaran partisipatif adalah suatu proses yang menggambarkan individu-individu yang terlibat dalam penyusunan anggaran dan mempunyai pengaruh terhadap target anggaran serta perlunya apresiasi untuk mencapai target anggaran tersebut (Brownell, 1982). Karyawan yang mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses penetapan anggaran akan meningkatkan kinerjanya (Chong dan Chong, 2002).

Pada sektor publik khususnya pemerintahan, kewenangan pengelolaan keuangan negara diberikan kepada kepala daerah, yang dilakukan secara partisipatif melalui pengalihan kewenangan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). , dalam proses penganggaran melalui tahapan pembahasan dengan DPRD, baik di tingkat komisi maupun badan anggaran (pasal 10 ayat 3 UU 17/2003)

Peran dan fungsi SKPD dalam penganggaran merupakan penjabaran aspirasi masyarakat yang dirumuskan bersama dalam perencanaan strategis, yang dituangkan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA-APBD), sebagai arah arahan keuangan pada setiap tahun anggaran, dan merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) yang melibatkan pejabat eselon 3 dan eselon 4, berdasarkan tugas dan fungsi (Tupoksi) (Afiah, 2009; Mardiasmo, 2004).

Pengelolaan sumber daya keuangan negara masih diwarnai penyimpangan, mulai dari tahap perencanaan dan penyusunan anggaran, pelaksanaan hingga laporan pertanggungjawaban. Menurut Yuddy Chrisnandi (2014), penentuan besaran anggaran sebagian besar didasarkan pada pendistribusian kue saja. Dari pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa penetapan besaran anggaran daerah belum didasarkan pada kebutuhan masyarakat, hal ini menunjukkan aspirasi masyarakat yang seharusnya disampaikan melalui musrenbang belum terpenuhi, sehingga anggaran yang ditetapkan tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat. . Artinya partisipasi masih sangat diperlukan dalam proses penyusunan anggaran, dan anggaran yang diberikan kepada SKPD didasarkan pada kebutuhan SKPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penelitian yang menguji pengaruh partisipasi anggaran terhadap kinerja memberikan hasil yang berbeda-beda, Kennis (1979) menguji pengaruh karakteristik anggaran terhadap sikap dan kinerja manajemen, hasilnya menunjukkan bahwa partisipasi anggaran tidak ada hubungan dengan kinerja, sedangkan Yucel dan Gunluk (2007) menguji hubungan partisipasi anggaran dengan kinerja dan hasilnya menunjukkan bahwa partisipasi anggaran berpengaruh langsung dan signifikan terhadap kinerja.

Manajemen Kinerja Akuntansi Sektor Publik, Teori dan Aplikasi

Dapatkan Bukunya sekarang Juga !

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn
Share on google
Google+

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka