PRESIDENTIAL THRESHOLD PEMILIHAN PRESIDEN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI DELIBERATIF DAN FIQH DUSTURIYAH

PRESIDENTIAL THRESHOLD PEMILIHAN PRESIDEN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI DELIBERATIF DAN FIQH DUSTURIYAH

PRESIDENTIAL THRESHOLD PEMILIHAN PRESIDEN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI DELIBERATIF DAN FIQH DUSTURIYAH

Penulis;

Vanesa Ingka Putri, S.H, M.H

Jumlah halaman; 174

Ukuran Buku: A5 (14,8×21)

Versi Cetak: Tersedia

Versi E-Book: Tersedia

Berat; 0 Kg

Harga; Rp. 110.000

hukum yang menyebut pemimpin negaranya dengan istilah presiden. Kedudukan presiden berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kemudian ditegaskan pada Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa kedudukan presiden sebagai kepala negara (head of state) serta merupakan kepala peerintahan (head goverment) yang tidak dapat dipisahkan serta dipilih secara langsung oleh rakyat, sehingga presiden yang sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan memiliki kewenangan sebagai “the sovereigh executive” untuk bisa menjalankan “independent power”  dan “inheran power”. Presiden tidak hanya berperan sebagai kepala pemerintahan akan tetapijuga sebagai kepala negara (chief of state). Kedudukan presiden yang berperan sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan melekat kepada satu pemimpin yaitu presiden. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut ketentuan tersebut adalah kekuasaan eksekutif”. Dalam negara Indonesia presiden memiliki peran sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) Pasal 1 ayat 2 menyatakan jika kedaulatan berada di tangan rakyat. Serta dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, serta penegasan jika negara indonesia adalah negara hukum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD RI Tahun 1945. Hal tersebut sejalan dengan cita-cita  founding fathers yang mencita-citakan suatu negara hukum cita dalam negara hukum tersebut. Dalam cita negara hukum terkandung pengakuan serta jaminan hak asasi manusia yang begitu esensial dalam proses demokrasi, pemisahan kekuasaan lembaga negara berdasarkan checks and balance, serta mekanisme pemilihan wakil rakyat dan jabatan-jabatan publik yang merupakan wujud dari kedaulatan rakyat. Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan konsep separation of power yaitu dipisahkannya lembaga negara dengan sedemikian rupa agar tidak mempengaruhi satu dengan yang lain sehingga hanya terdapat hubungan checks and balance. Usaha pemisahan kekuasaan tersebut tidak akan terlaksana jika tidak ada pemberian mandat yang diberikan secara langsung oleh rakyat kepada lembaga negara tersebut. Sedangkan sarana untuk mendelegasikan mandat tersebut yaitu melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif secara langsung. Sehingga Presiden serta legislatif keduanya mendapatkan legitimasi secara langsung yang menjadikan keduanya sejajar. Pemili

PRESIDENTIAL THRESHOLD PEMILIHAN PRESIDEN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI DELIBERATIF DAN FIQH DUSTURIYAH

Dapatkan Bukunya sekarang Juga !

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn
Share on google
Google+

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka