Penulis:
Imelda sari, S.I.P, ., M.E
Isnurini Hidayat Susilowati, S.E,. M.M
Wiwik Widiyanti, S.P,. M.M
Ratnawaty Marginingsih, SE,. M.M
Herlin Widasiwi Setianingrum, S,S,. M.M
Jumlah halaman: 142
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: tersedia
Versi E-Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp. 75.000
Usaha kaki lima, yang dijalankan oleh pedagang, biasanya disebut pedagang kaki lima merupakan bagian dari usaha sektor infomal, mencakup seluruh sektor ekonomi yang ada, di antaranya sektor perdagangan, jasa-jasa dan industri. Usaha kaki lima mempunyai sifat berjualan mendekati konsumen dengan menggunakan prasarana yang terbatas. Pengoperasian usahanya menggunakan bagian jalan, trotoar, taman, jalur hijau atau tempat lain yang bukan miliknya, merupakan fasilitas umum dan peruntukkannya bukan sebagai tempat usaha (BPS, 2003 dan Perda No. 5 Tahun 1978 Bab 1 Pasal 1).
Menurut Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta (2007), pedagang kaki lima di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 92.751 pedagang. Jumlah sebanyak ini disebabkan lingkungan di Provinsi DKI Jakarta yang sangat mendukung dan terbuka bagi semua orang yang memiliki kemampuan terbatas. Kegiatan usaha kaki lima dengan jumlah pedagang yang sangat banyak tersebut, memiliki peran penting dalam perekonomian perkotaan yaitu dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat dan menyerap tenaga kerja. Di sisi lain, jumlah sebanyak itu mengakibatkan perubahan fungsi ruang perkotaan, seperti jalan raya untuk kendaraan dan trotoar untuk pejalan kaki, tidak dapat berfungsi dengan baik, karena dipenuhi pedagang kaki lima. Keadaan ini menyebabkan lalu lintas yang tidak lancar, semrawut dan ketidaknyamanan pada pejalan kaki.
Untuk mengembangkan usaha pedagang kaki lima dan mencegah dampak negatif atas pemanfaatan prasarana kota, fasilitas sosial dan fasilitas umum diperlukan peran pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengaturan lokasi usaha pedagang kaki lima diikuti dengan kebijakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha pedagang kaki lima secara terpadu dan terkoordinasi. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan pelayanan berupa pemakaian tempat usaha menggunakan kekayaan daerah.