Penulis;
Andi Hidayatul Fadlilah, S.E., M.Si., Ak.
Andi Auliya Ramadhany, S.E., M.Ak.
Ir. Indah Kusuma Dewi, S.Kom., M.Kom
Amirullah, S.Kom., M.M
Jumlah halaman;182
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak; Tersedia
Versi E-Bokk: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga: 85.000
Salah satu yang tidak asing lagi beberapa tahun terakhir khususnya di dunia bisnis Indonesia adalah Fintech. Istilah Fintech merupakan singkatan dari Financial Technology, jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia berarti teknologi finansial. Pasal 1 angka 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, teknologi finansial diartikan sebagai penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan kejelasan sistem pembayaran.
Fintech merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan layanan jasa perbankan dan keuangan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan rintisan (startup) yang memanfaatkan teknologi software, internet, dan komunikasi. Bentuk dasar Fintech antara lain Pembayaran (dompet digital, Peer to Peer, pembayaran), Investasi (equity crowdfunding, Peer to Peer Lending), Pembiayaan (crowdfunding, pinjaman mikro, fasilitas kredit), Asuransi (manajemen risiko), Lintas proses (big data analisis, pemodelan prediktif), Infrastruktur (keamanan).
Konsep Fintech mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang keuangan pada lembaga perbankan, sehingga diharapkan dapat memfasilitasi proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman dan modern, meliputi layanan keuangan berbasis digital yang saat ini telah berkembang di Indonesia.