Penulis: Vicki Dwi Purnomo
Jumlah halaman: 103
Versi Cetak: Tersedia
Versi Ebook: Tersedia
Berat: 0 Kg
Harga: Rp. 65.000
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara, yaitu Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” negara hukum menyatakan bahwa semua tindakan negara dan masyarakat di semua bidang kehidupan undang-undang saat ini harus diubah. Sebagai konsep negara hukum yang mapan, alat-alat negara tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang atau sembarangan dalam berurusan dengan warga negara atau lembaga negara lainnya, tetapi hukum yang berlaku harus dijamin. Peraturan yang berlaku juga harus diperhatikan saat berhubungan sosial dengan anggota masyarakat.
Korupsi disebut sebagai extraordinary crime baik di Indonesia maupun di Negara lain. Hal ini dikarenakan besarnya dampak negatif yang diakibatkan oleh korupsi baik dalam kehidupan bangsa dan negara itu sendiri maupun antar negara. Dunia internasional memiliki United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) pada tahun 2003 sebagai suatu langkah internasional untuk mencegah dan menanggulangi korupsi karena korupsi dianggap sebagai suatu tindak pidana yang luar biasa yang mampu mempengaruhi seluruh dunia.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Preambule ke-4 United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC), 2003 yang berbunyi sebagai berikut:
“Convinced that corruption is no longer a local matter but transnational phenomenon that affects all societies and economies, making international cooperation to prevent and control it essential”.
Yakin bahwa korupsi bukan hanya masalah lokal tetapi fenomena transnasional yang mempengaruhi seluruh masyarakat dan ekonomi, mendorong kerjasama internasional untuk pencegahan dan pengendalian yang berarti. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, selanjutnya disebut “Undang-Undang Tipikor”. Bukti lain keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi adalah dengan dibentuknya lembaga negara Komisi Pencegahan Korupsi (KPK). KPK didirikan pada Desember 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selanjutnya disebut UU KPK.
Belakangan ini dikenal pula konsep illicit enrichment. Konsep illicit enrichment yang memiliki kesamaan dengan unexplained wealth dikenal dalam Pasal 20 UNCAC. Indonesia sudah meratifikasi UNCAC dengan menerbitkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003), namun Undang-Undang tersebut bersifat umum sehingga belum ada hukum yang jelas untuk mengimplementasikannya.