Penulis: Vicki Dwi Purnomo
Jumlah halaman: 111
Ukuran Buku: A5 (14,5×21)
Versi Cetak; Tersedia
versi ebook: Tersedia
berat: 0 Kg
Harga: Rp. 75.000
Indonesia merupakan negara yang menerapkan sistem demokrasi dalam pemerintahannya. Paham demokrasi yang diterapkan di Indonesia memiliki makna bahwa kedaulatan ditangan rakyat. Penyaluran demokrasi secara langsung dilakukan melalui Pemilihan Umum atau Pemilu untuk memilih pemimpin (presiden, gubernur, walikota dan bupati) dan legislatif atau anggota lembaga perwakilan. Pemilihan legislatif merupakan suatu cara memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan, sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memilih wakil- wakil mereka secara langsung. Pada pemilihan legislatif tahun 2009, Indonesia menerapkan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Melalui sistem ini, para pemilih tidak lagi memilih partai politik melainkan memilih calon legislatif. Penetapan calon legislatif terpilih pada suatu daerah dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Pemilu untuk memilih calon anggota legislatif atau anggota lembaga perwakilan tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menjelaskan bahwa Pemilu ini diselenggarakan setiap lima tahun sekali berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas luberjurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) ini merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya sendiri yang menurutnya layak untuk dipilih sesuai hati nurani, tanpa tekanan dan paksaan dari orang lain karena setiap warga negara akan dijamin keamanannya oleh negara.