Penegakkan Hukum Pelanggaran Over Loading

Penegakkan Hukum Pelanggaran Over Loading

Penegakkan Hukum Pelanggaran Over Loading

Penulis: Vicki Dwi Purnomo

Jumlah halaman: 119

Ukuran Buku: A5 (14,8×21)

Versi Cetak: Tersedia

versi Ebook: Tersedia

Berat: 0 Kg

harga: Rp. 65.000

negara serta mencakup semua sektor mobilitas harus mempunyai peran penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan. Pesatnya pertumbuhan ekonomi dalam bidang industri dan perdagangan di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Tingkat kebutuhan masyarakat akan transportasi dan barang yang berlebih mengakibatkan jumlah daya angkut yang berlebihan dan tidak sesuai dengan peraturan. Keadaan dan kondisi jalan yang belum baik membuat jalan menjadi cpat rusak dan banyak nya pelanggaran angkutan barang yang berlebih menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan.Transportasi secara umum dapat diartikan sebagai usaha pemindahan atau pergerakan dengan menggunakan alat dari suatu lokasi ke lokasi yang akan dituju, biasanya berupa barang atau orang. Karena permintaan masyarakat akan transportasi barang tinggi, maka terbentuklah jasa angkutan. Transportasi pada dasarnya mempunyai dua fungsi utama yaitu melayani kebutuhan akan transportasi dan merangsang perkembangan. Masalah transportasi atau perhubungan merupakan masalah yang selalu dihadapi oleh negara-negara berkembang maupun negara maju. Dan salah satu masalah yang dialami di Indonesia saat ini adalah pelanggaran Over Dimension

[3] Alik Ansyori Alamsyah, 2005, Rekayasa Lalu Lintas, Malang, UMM Press.

Penegakkan Hukum Pelanggaran Over Loading

Dapatkan Bukunya sekarang Juga !

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn
Share on google
Google+

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka