Penulis:
Agustinus Sihombing., SH.,MH
Ranat Mulia Pardede.,SH.,MH
Fahmi Amrico.,SH.,MH
Herman.,SH.,MH.,MM
Eko Murti Saputra.,SH.,MH.,MM
Armansyah.,SE.,MMHeru Iskhan, S. E., S. H., M. H
Jumlah halaman: 158
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi Ebook: Tersedia
Berat: 0 Kg
Harga: Rp. 86.000
Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dirugikan oleh orang lain dan perlindungan ini diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak yang diberikan oleh hukum. Sedangkan menurut C.S.T. Dewan perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara mental maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun. Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa perlindungan hukum adalah tindakan melindungi atau memberikan bantuan kepada subjek hukum, dengan menggunakan instrumen hukum Perlindungan hukum merupakan konsep universal dari suatu negara hukum. Pada dasarnya perlindungan hukum terdiri dari dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif yaitu: Perlindungan Hukum Preventif yang pada dasarnya preventif diartikan sebagai pencegahan. Perlindungan hukum preventif sangat berarti bagi tindakan pemerintah yang dilandasi kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum preventif, pemerintah dituntut untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan. Bentuk perlindungan hukum yang bersifat preventif tertuang dalam peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya suatu pelanggaran dan memberikan batasan-batasan dalam melaksanakan kewajiban. Perlindungan Hukum Represif berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang timbul akibat adanya pelanggaran. Perlindungan ini merupakan perlindungan terakhir berupa penjatuhan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan