Penulis:
Herman., S.H., M.H., M.M
Eko Murti Saputra., S.H., M.H., M.M
Agustinus Sihombing., S.H., M.H
Fahmi Amrico, S.H., M.H
Ranat Mulia Pardede, S. E., M. H
M. Syafnur., S.E., M.M
Salihi.,S.E., M.Ak
Armansyah., S.E., M.M
Jumlah halaman: 174
Ukuran Buku: Unesco ( 15,5×23)
Versi Cetak: Tersedia
Versi ebook: Tersedia
Berat: 0 Kg
Harga: Rp. 75.000
Proses jual beli barang adalah segala kegiatan umum yang dilakukan oleh seorang disebut dengan penjual dengan seorang yang lain disebut dengan pembeli, dengan menggunakan metode umum tertentu yang menyatakan kepemilikan untuk selamanya dan didasari atas saling merelakan. Proses atau transaksi online yang terjadi melalui dunia maya berbeda dengan transaksi seperti dipasar biasa pada umumnya, Perdagangan yang berbasis teknologi canggih, e-commerce telah mereformasi perdagangan konvensional di mana interaksi antara konsumen dan perusahaan yang sebelumnya dilakukan secara langsung menjadi interaksi yang tidak langsung. E-commerce telah merubah paradigma bisnis klasik dengan menumbuhkan model – model interaksi antara produsen dan konsumen di dunia virtual. Sistem perdagangan yang dipakai dalam e- commerce dirancang untuk menandatangani secara elektronik. Penandatanganan elektronik ini dirancang mulai dari saat pembelian, pemeriksaan dan pengiriman (Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo:2005, Istilah perjanjian berbeda dengan pengertian “perikatan” ataupun “kontrak”. Perikatan atau kontrak merupakan isitilah yang digunakan untuk hubungan hukum antara pihak, sedangkan perjanjian adalah istilah untuk peristiwa hukum yang melahirkan kontrak tersebut. Dalam pasal 1313 KUH Perdata tidak memberikan perumusan yang tepat tentang pengertian perjanjian. Berdasarkan KUH Perdata buku III tentang perikatan, dikatakan bahwa sumber perikatan adalah undang-undang, perjanjian, dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang. Istilah perikatan digunakan “verbintenis” sebagai istilah yang lazim digunakan oleh para sarjana, sedangkan “overeenkomsten” disebuta perjanjian atau persetujuan untuk memberikan pembedaan pengertian antara perjanjian dan perikatan (Satrio : 2001).