Penulis: Dr. Laros Tuhuteru, M.Pd
Jumlah halaman: 206
Ukuran Buku: Unesco (15,5×23)
Versi Cetak: Tersedia
Versi Ebook: Tersedia
Berat: 0 Kg
Harga: Rp. 110.000
Dalam peristiwa sejarah nasional, banyak hikmah yang dipetik, misalnya mengapa bangsa Indonesia sebelum masa pergerakan nasional selalu mengalami kekalahan dari penjajah? Jawabannya antara lain karena perjuangan pada masa itu masih bersifat kedaerahan, kurang adanya persatuan, mudah pecah belah, dan kalah dalam penguasaan IPTEKS termasuk dalam bidang persenjataan. Hal ini berarti bahwa apabila integrasi bangsa lemah dan penguasaan IPTEKS lemah, bangsa Indonesia dapat kembali terjajah atau setidak-tidaknya daya asing bangsa melemah. Implikasi dari pendekatan historis ini adalah meningkatkan motivasi kejuangan bangsa dan meningkatkan motivasi belajar Anda dalam menguasai IPTEKS sesuai dengan prodi masing-masing. (Ristekdikti. 2016: 27-29) menurut Irwan Gesmi, & Yun Hendri (2018: 1-2) adalah Idiologi dasar Negara Indonesia nama Pancasila ini terdiri dari bahasa Sansekerta Panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi selruh rakyat Indonesia, Menurut Notonegoro pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia, hukum (Rechtsstaat) dan salah satu cirinya atau istilah yang bernuansa bersinonim, yaitu pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law). Pancasila sebagai dasar negara merupakan landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara hukum tersebut. Hal tersebut berarti pendekatan yuridis (hukum) merupakan salah satu pendekatan utama dalam pengembangan atau pengayaan materi mata kuliah pendidikan Pancasila. Urgensi pendekatan yuridis ini adalah dalam rangka menegakkan Undang-undang (law enforcement) yang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting. Penegakan hukum ini hanya akan efektif, apabila didukung oleh kesadaran hukum warga negara terutama dari kalangan intelektualnya.