PEMIKIRAN POLITIK DAN GERAKAN SOSIAL KULTURAL KEWARGANEGARAAN

PEMIKIRAN POLITIK DAN GERAKAN SOSIAL KULTURAL KEWARGANEGARAAN

PEMIKIRAN POLITIK DAN GERAKAN SOSIAL KULTURAL KEWARGANEGARAAN

Penulis: Abdul Rozak

Jumlah halaman: 377

Ukuran Buku: Unesco: (15,5×23)

Versi Cetak: Tersedia

Versi Ebook: Tersedia

Berat; 0 Kg

Harga: Rp. 125.000

Definisi tentang gerakan sosial misalnya dikemukakan oleh Michael Useem, John McCarthy dan Mayer Zald, Charles Tilli, dan David Meyer dan Sidney Tarrow. Michael Useem mendefinisikan gerakan sosial sebagai “tindakan kolektif terorganisasi, yang dimaksudkan untuk mengadakan perubahan sosial”. John dan Zald mendefinisikan gerakan sosial secara lebih rinci, yaitu “upaya terorganisasi untuk mengadakan perubahan di dalam distribusi hal-hal apapun yang bernilai secara sosial”. Sedangkan Tilly menambahkan corak perseteruan (contentious) atau perlawanan di dalam interaksi antara gerakan sosial dan lawan-lawannya. Menurutnya, gerakan-gerakan sosial adalah “upaya-upaya mengadakan perubahan lewat interaksi yang mengandung perseteruan dan berkelanjutan di antara warga negara dan negara.” Adapun Meyer dan Tarrow dalam mendefinisikan gerakan sosial memasukkan semua ciri yang sudah disebutkan di atas dan mengajukan sebuah definisi yang lebih inklusif tentang gerakan sosial, yakni “tantangan-tantangan bersama, yang didasarkan atas tujuan dan solidaritas bersama, dalam interaksi yang berkelanjutan dengan kelompok elit, saingan atau rival, dan pemegang otoritas perspektif Islam, keadilan berasal dari kata adil, istilah dalam bahasa Arab yaitu, adl atau qisth. Merupakan istilah yang serba meliputi, mencakup semua jenis kebaikan dalam pemikiran kefilsafatan. Namun, keadilan memiliki dasar rasa ketuhanan, maka hal ini menyebabkan keadilan berdasarkan iman melahirkan makna yang lebih dalam dan manusiawi, dari sekedar keadilan formal dalam sistem hukum  Romawi. (Madjid, 2003: 115.). Tetapi, dalam penelusuran Rahardjo (2002: 269) dalam al-Quran menegaskan bahwa pengertian adil atau justice ini ternyata tidak hanya diwakili oleh kata ’adl. Sebagai kata benda, paling tidak ada dua kata yang artinya adil atau justice, yakni ‘adl itu sendiri dan qisth. Dari akar kata ‘a-d-l, sebagai kata benda, kata ini disebut sebanyak 14 kali dalam al-Quran, sedangkan kata qisth berasal dari akar kata q-s-th, diulang sebanyak 15 kali sebagai kata benda

PEMIKIRAN POLITIK DAN GERAKAN SOSIAL KULTURAL KEWARGANEGARAAN

Dapatkan Bukunya sekarang Juga !

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn
Share on google
Google+

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka