Penulis:
Drs. Dame Siregar, M.A
Fauzi Rizal, M.A.
Niela Hi Hifzhi Siregar, M. H
Jumlah Halaman: 86
Ukuran Buku: A5 (14.8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi Ebook: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga: Rp. 45.000
Akad Murabah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Sirkulasinya adalah di mana Bank syariah Indonesia membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah. Syirkah murobahah artinya (memberikan modal bentuk barang seperti emas atau perak) kepada kreditor dengan bagi hasil. Pengertian akad Murabah terkandung dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 19 Ayat (1) huruf d yaitu: Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email “Yang dimaksud dengan akad Murabah adalah: Akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Transaksi tersebut harus terlepas dari unsur yang dilarang secara syariah seperti riba, masyir, dan gharar. Adek yang membuat Kutipannya dari internet dari warna merah.Murabahah berasal dari Bahasa Arab bentuk Masdar dari rabaha-yurabihu murabahatan yang bermakna saling memberi keuntungan. Sedangkan menurut istilah beberapa ulama memberikan pengertiaan sebagai berikut: menurut ulama hanafiyah murabahah perpindahan hak seseorang kepada orang lain sesuai dengan harga transaksi yang dilaksanakan pemilik awal dan ditambah keuntungan yang diinginkan, Murabahah adalah salah satu bentuk jual-beli. Hal ini penjual menyatakan biaya perolehan plus keuntungan dari barang sesuatu yang akan dijual pada orang lain. Keuntungan yang diperoleh oleh penjual adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang presentasekan berdasarkan harga jual barang. Pembiayaan murabahah dikatakan sah bila biaya perolehan barang sudah dipastikan. Bila harga barang tidak dipastikan maka barang tersebut tidak bisa dijual dengan prinsip murabahah. Pembayaran pada akad murabahah bisa dilakukan dengan cara cash atau dengan cara cicilan.(Bahjatulloh, 2011)Pada akad murabahah ini pihak bank bentindak sebagai pemilik dana dan memberikan barang pesanan sesuai spesifikasi yang dibutuhkan oleh nasabah yang membutuhkan pembiayaan. Selanjutnya pihak bank menjualnya ke nasabah dengan penambahan keuntungan tetap. Nasabah akan mengembalikan pinjaman dikemudian hari baik secara tunai maupun angsuran. Namun dalam kalangan para ulama ditemukan ketidak sepakatan dalam menetapkan biaya yang bisa dibebankan kepada penjual barang pesanan.