Penulis:
Yan El Rizal Unzilatirrizqi Dewantoro
Jumlah Halaman: 93
Ukuran Buku: Unesco (15.5×23)
Versi Cetak: Tersedia
Versi Ebook: Tersedia
Berat: 0 Kg
Harga: 45.000
Pencemaran lingkungan hidup menurut UU No. 32 Tahun 2009 ialah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah di tetapkan. Limbah ialah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Pencemaran terjadi bila dalam lingkungan terdapat bahan yang menyebabkan timbulnya perubahan yang tidak diharapkan baik yang bersifat fisik, kimia, maupun biologis sehingga mengganggu eksistensi manusia, aktivitas manusia, serta organisme lainnya .Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan sebagian besar disebabkan oleh tangan manusia. Pencemaran air dan tanah adalah pencemaran yang terjadi di perairan seperti sungai, danau, laut, air tanah, dan sebagainya. Pencemaran tanah adalah pencemaran yang terjadi di darat baik di kota maupun di desa. Daya lenting lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk pulih kembali pada keadaan seimbang jika mengalami perubahan atau gangguan. Dengan demikian, lingkungan mampu menanggulangi perubahan-perubahan selama perubahan tersebut masih dalam daya dukung dan daya lentingnya. Keseimbangan lingkungan dapat menjadi rusak, artinya lingkungan menjadi tidak seimbang jika terjadi perubahan yang melebihi daya dukung dan daya lentingnya. Perubahan lingkungan dapat terjadi karena alam maupun aktivitas manusia . Limbah terdiri dari limbah padat, limbah cair, dan limbah gas/udara. Pence- maran limbah cair dewasa ini paling banyak menyita perhatian, limbah cair mengakibatkan badan penerima menjadi kotor dan senyawa-senyawa pencemar yang terkandung berbahaya terhadap lingkungan. Senyawa-senyawa yang terkandung dalam limbah bila melebihi kadar yang ditentukan menyebabkan air tidak dapat dipergunakan untuk keperluan sebagaimana mestinya (Ginting, 2008).
g