TRANSPARANASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

TRANSPARANASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

TRANSPARANASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Penulis: Andres Putranta Sitepu, SE, M.Ak

Jumlah halaman: 91

Ukuran Buku: A5 (14,8×21)

Versi Cetak: tersedia

Versi Ebook: Tersedia

Berat: 0 Kg

Harga: Rp. 55.000

Perhatian terhadap isu transparansi keuangan publik di Indonesia semakin meningkat dalam dekade terakhir ini. Hal ini terutama disebabkan oleh dua faktor  yaitu krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998 dan turbulen fiskal seperti distorsi dalam alokasi sumber daya menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat, suburnya praktik-praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan telah memberi kontribusi terhadap erosi substansial kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam pengelolaan keuangan Negara. Selain itu, Desentralisasi fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai konsekuensi dari otonomi daerah, telah menyebabkan perubahan signifikan dalam komposisi pengeluaran anggaran pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Menurut  Mardiasmo, transparansi berarti keterbukaan (openness) pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi. Transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah adalah pertanggung jawaban pemerintah daerah berkenaan dengan pengelolaan keuangan daerah kepada publik secara terbuka dan jujur melalui media berupa penyajian laporan keuangan yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan anggapan bahwa publik berhak mengetahui informasi tersebut. Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut (Aliyah dan Nahar, 2012)Pengelolaan APBD yang baik        pada dasarnya harus mampu menerapkan prinsip Value for Money (VFM). VFM merupakan prinsip pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasar pada tiga elemen utama, yaitu: ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. VFM dapat tercapai apabila organisasi telah menggunakan biaya input paling keciluntuk mencapai output yang optimum dalam rangka mencapai tujuan organisasi (Mardiasmo, 2009:131). Agar prinsip VFM dapat diterapkan maka harus ditunjang juga dengan pelaksanaan transparansi, akuntabilitas serta pemanfaatan Sistem Informasi Akuntansi Keuangan Daerah (SIAKD) dalam pengelolaan APBD, sehingga pemanfaatan APBD yang hemat, adil, merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dapat tercapai

TRANSPARANASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Dapatkan Bukunya sekarang Juga !

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn
Share on google
Google+

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka