Penulis: Nursyamsi Ichsan S.H.,M.H. Muh. Ramli SE.,MM
Jumlah Halaman: 173
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi Ebook: Tersedia
Berat: 0 Kg
Harga: Rp. 75.000
Hukum adalah himpunan aturan-aturan (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat. S.M. Amin, SH. Dalam bukunya “ Bertamasya ke Alam Hukum “ mengatakan bahwa Hukum dirumuskan sebagai kumpulan aturan-aturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban dapat terpelihara dengan baik. JCTSalah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian. Istilah perjanjian berasal dari bahasa Belanda yaitu overeenkomst, dan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah contract/agreement. Perjanjian dirumuskan dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang menentukan bahwa: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Atau dapat juga dikatan hokum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal, Kewajiban hukum dan kewajiban moral dapat berpadu, dalam istilah Hegel, “Sittlicheit”.Dalam tataran ini hukum telah diterima sebagai kewajibankewajiban moral. Dalam wilayah pembahasan etika, Immanuel kant menguraikan etika “imperative kategoris”, dimana tunduk kepada hukum merupakan suatu sikap yang tanpa pamrih, dan tidak perlu alasan apapun untuk tunduk kepada hukum. Sebagai perbandingan adapula yang dinamakan imperative hipotetis, dimana kewajiban dilaksanakan karena suatu alasan-alasan tertentu atau mengharapkan reward tertentu. Contoh : Seseorang Mahasiswa membayar uang semester, berarti dia sudah memenuhi kewajiban moralnya