Penulis:
Sahala Purba, S.E., M.Si
Arison Nainggolan, S.E., M.Sc
Septony B Siahaan, SE, M. Si, Ak, CA, CPA, CTC
Hizkia Tambunan, S.Ak
Jumlah halaman: 90
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi Ebook: Tersedia
Berat: 0 Kg
Harga: Rp. 55.000
Kecurangan dana desa dapat diantisipasi dengan cara memperbaiki kualitas pendidikan tiap-tiap pegawai perangkat desa, yang telah memenuhi kriteria, komitmen organisasi dari masing-masing aparatur desa dalam melaksanakan pekerjaan dan sistem pengendalian internal yang memadai. Aparatur desa di dalam melaksanakan pengelolaan dana desa dituntut untuk melaksanakan tugasnya secara akuntabel dan transparan supaya dapat terhindar dari tindakan penyelewengan keuangan (Amalya et al., 2017). Maka dari itu, kompetensi sumber daya manusia yang berkualitas sangat dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam pengelolaan keuangan desa. Kompetensi sumber daya manusia merupakan kemampuan yang dimiliki seseorang atau individu dalam menghadapi situasi dan kondisi untuk melaksanakan tanggung jawab pekerjaannya di dalam bekerja.Sedangkan pencegahan kecurangan (fraud) merupakan suatu tindakan atau upaya, sistem dan prosedur yang dapat menekankan terjadinya faktor-faktor penyebab fraud, dan menghilangkan atau meminimalisir sebab-sebab timbulnya kecurangan supaya tidak bedampak pada kerugian materiil yang disebabkan oleh masing-masing individu.Sumber daya pegawai perangkat desa yang baik maka pengelolaan keuangan desa juga akan berjalan maksimal. Bagusnya sumber daya perangkat desa didukung oleh pendidikan formal, keahlian sesuai bidang yang diemban dan pelatihan baik hard skill maupun soft skill. Laporan keuangan dana desa yang dibuat oleh pegawai, sangat membutuhkan pengalaman dan kemampuan dari aparatur untuk dapat menghindari kemungkinan penyelewengan keuangan desa serta kesalahan informasi. Kesalahan informasi serta penyusunan laporan tidak sesuai standar akan berdampak pada kesalahan dalam pengambilan keputusan dan pada akhirnya akan menyesatkan para pemakai laporan keuangan. Berdasarkan konsep-konsep yang ada, tampak bahwa kompetensi sumber daya manusia dan pencegahan fraud berbanding lurus, semakin baik kompetensi sumber daya yang dimiliki oleh pegawai, maka semakin tinggi pula seseorang untuk tidak melakukan kecurangan Ardiyanti dan Supriadi (2018).