BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

Penulis:

Muhammad Isa Alamsyahbana, SE., M.Ak

Tommy Munaf, S.E., M. Ak

 Rohmat Mahfuddin, S.E., M. Ak

Andres Putranta Sitepu, SE.,M.Ak

Juhli Edi Simanjuntak, SE.,MM.,Ak.,CA.,CFrA.,CLI

Ranat Mulia Pardede S. E., M. H

Anggia Sekar Putri,S.E., M. M

Jumlah halaman: 207

Ukuran Buku: Unesco (15,5×23)

Versi Cetak: Tersedia

Versi Ebook: Tersedia

Berat: 0 Kg

Harga: Rp. 85.000

Bank adalah lembaga perantara keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjam uang, dan menerbitkan surat promes atau Perbankan merupakan urat nadi perekonomian di seluruh negeri, banyak roda perekonomian yang terutama digerakkan oleh perbankan baik secara langsung maupun tidak langsung. Perbankan di Indonesia memegang peranan yang sangat penting, apalagi Indonesia merupakan negara berkembang di segala bidang.Suatu bank dikatakan berhasil memenangkan persaingan usahanya jika mampu memberikan jasa keuangan bank lebih baik dari para pesaingnya, serta mampu menyesuaikan diri dengan setiap perubahan lingkungan. Dengan keterampilan manajerial mereka, bagaimana manajer bank mengubah ancaman lingkungan yang bergejolak menjadi peluang bisnis yang menguntungkan? Manajemen bank yang kreatif-inovatif selalu berusaha menciptakan berbagai produk layanan bank yang prospektif dan menguntungkan tanpa mengabaikan prinsip asset liability management (ALMA) yaitu menyelaraskan rentabilitas dan risiko, Menengok sejarah perbankan Indonesia, bank konvensional sudah ada jauh lebih awal dari bank syariah yang baru ada pada tahun 1992. Dengan waktu yang lebih lama, bank konvensional telah lama menguasai pasar perbankan nasional dengan jumlah bank yang banyak. Namun seiring dengan perkembangan dunia perbankan dan kebutuhan masyarakat muslim untuk mendapatkan layanan keuangan berdasarkan syariah Islam yaitu prinsip bagi hasil, maka pemerintah membuat Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang secara implisit membuka peluang usaha perbankan. kegiatan yang memiliki operasi bagi hasil yang dirinci dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Harus diakui secara jujur ​​bahwa perbankan konvensional yang berakar pada filosofi kapitalisme diharapkan hanya dibimbing oleh akal manusia dan didorong oleh keinginan yang kuat untuk mengembangkan modal atau kekayaan secara individual.

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

Dapatkan Bukunya sekarang Juga !

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn
Share on google
Google+

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka