Dr. Drs. KARTO MANALU, SH. MM. MH
Jumlah Halaman: 209
Ukuran Buku: Unesco (15,5×23)
Versi Cetak: Tersedia
Versi Ebook: Tersedia
Berat: 0 Kg
Harga: 105.000
Rusli Muhammad membagi fungsi hukum acara pidana menjadi dua, yaitu fungsi represif dan fungsi preventif terhadap hukum pidana. Fungsi represif dari hukum acara pidana adalah melaksanakan dan menegakkan hukum pidana. Artinya, jika ada perbuatan yang tergolong sebagai perbuatan pidana harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam hukum pidana itu dapat diterapkan.[1] Selain itu, hukum acara pidana juga dapat berfungsi untuk mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan, fungsi ini dapat terlihat ketika hokum acara pidana telah dioperasikan dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan peradilan melalui bekerjanya sistem peradilan pidana. Fungsi ini merupakan fungsi preventif terhadap hukum pidana. Artinya, orang akan berhitung untuk melakukan atau mengulangi lagi perbuatannya sebagai perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana, karena jika melanggar hokum pidana, berarti ia akan diproses dan dijatuhi pidana berdasarkan hokum acara pidana melalui bekerjanya sistem peradilan pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum acara pidana tidak sekadar dipraktekkan berdasarkan undang-undang, melainkan juga didasarkan atas nilai-nilai dan asas-asas serta tujuan, untuk apa hukum itu diterapkan atau dipraktekkan. Tujuannya agar hukum tidak dijalankan atau dipraktekkan secara sewenang-wenang. Selain itu asas-asas dalam hukum acara pidana yang sangat penting karena merupakan dasar dalam pembentukan hukum acara pidana dan memperlihatkan apakah hukum acara pidana yang dilaksanakan tersebut memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan (criminal justice system).