Penulis: Tri Raharjanto
Ukuran buku: A5 (14,5×21)
Jumlah halaman: 116
Versi cetak: Tersedia
Versi Ebook.: Tersedia
Stok: 0
Berat: 0 Kg
Harga: 75.000
Penyitaan terhadap harta kekayaan para pelaku tindak pidana korupsi menimbulkan pro dan kontra terutama di kalangan ahli hukum. Dengan korupsi ratusan miliar pelaku tindak pidana korupsi paling hanya dihukum tidak lebih dari lima tahun. Selesai menjalani masa hukuman, mereka masih dapat hidup mewah menikmati hasil korupsinya, ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat, akan tetapi sikap kontra juga terlihat ketika saat KPK akan menyita mobil yang diduga milik mantan Presiden Partai yang menjadi tersangka kasus korupsi kuota impor daging mendapat perlawanan dengan alasan KPK tidak membawa surat penyitaan. Prosedur penyitaan yang dilakukan oleh KPK tanpa membawa surat izin penyitaan Ketua Pengadilan menggunakan dasar hukum dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan: Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.Tindak pidana korupsi dikualifikasikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa pula (extra ordinary measure), meningkatnya aktivitas tindak pidana korupsi yang tidak terkendali, tidak saja akan berdampak terhadap kehidupan nasional, tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Metode konvensional yang selama ini digunakan terbukti tidak bisa menyelesaikan persoalan korupsi yang ada di masyarakat, maka penanganannya pun juga harus menggunakan cara-cara luar biasa