TANGGUNG JAWAB NOTARIS PERLINDUNGAN MIONOTA AKTA DENGAN CYBER NOTARY

TANGGUNG JAWAB NOTARIS PERLINDUNGAN MIONOTA AKTA DENGAN CYBER NOTARY

TANGGUNG JAWAB NOTARIS PERLINDUNGAN MIONOTA AKTA DENGAN CYBER NOTARY

Penulis: Burhanuddin

Ukuran Buku: A5 (14,8×21)

Jumlah halaman: 123

Versi cetak: Tersedia

Versi Ebook : Tersedia

Stok: 0

Berat 0 Kg

Harga: 85.000

Menurut  Theodore Sedwick,  cyber  notary adalah istilah  yang  dipakai  untuk  menggambarkan  tugas seorang notaris secara konvensional yang diaplikasikan pada media berbasis elektronik. Di Indonesia, gagasan untuk  menerapkan  cyber  notary  muncul  pada  tahun 1995, Notaris, yang dalam bahasa Inggris disebut dengan notary, sedangkan bahasa Belanda disebut dengan van notaris, mempunyai peranan yang sangat penting dalam lala lintas hukum, khususnya dalam bidang hukum karena notaris berkedudukan sebagai pejabat publik, yang mempunyai ke wenangan untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya, Notaris diangkat oleh pemerintah bukan semata-mata untuk kepentingan notaris itu sendiri, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat luas. Jasa yang diberikan oleh notaris terikat erat dengan persoalan trust (kepercayaan para pihak) artinya negara memberikan kepercayaan yang besar terhadap notaris. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya sehubungan dengan pekerjaannya dalam membuat akta tersebut. Ruang lingkup pertanggungjawaban notaris meliputi kebenaran materiil atas akta yang dibuatnya, Cyber notary memanfaatkan kemajuan teknologi bagi para notaris dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, seperti: digitalisasi dokumen, penandatanganan akta secara elektronik dan hal-hal lain sejenisnya.[1] Cyber notary memberikan peluang terhadap kewenangan dalam hal penyimpanan dokumen secara elektronik yang berbentuk dokumen elektronik. Sehingga tampak perbedaan dengan notaris konvensional yang dalam penyimpanan aktanya hanya dalam bentuk kertas.


[1] Irma Devita, Cyber Notary, https://irmadevita.com/2010/cyber-notary/#. Diakses pada Tanggal 31 Januari 2020.

TANGGUNG JAWAB NOTARIS PERLINDUNGAN MIONOTA AKTA DENGAN CYBER NOTARY

Dapatkan Bukunya sekarang Juga !

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn
Share on google
Google+

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
LinkedIn

Copyright © 2021 Penerbit Azka Pustaka