Penulis: Burhanuddin
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Jumlah halaman: 123
Versi cetak: Tersedia
Versi Ebook : Tersedia
Stok: 0
Berat 0 Kg
Harga: 85.000
Menurut Theodore Sedwick, cyber notary adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan tugas seorang notaris secara konvensional yang diaplikasikan pada media berbasis elektronik. Di Indonesia, gagasan untuk menerapkan cyber notary muncul pada tahun 1995, Notaris, yang dalam bahasa Inggris disebut dengan notary, sedangkan bahasa Belanda disebut dengan van notaris, mempunyai peranan yang sangat penting dalam lala lintas hukum, khususnya dalam bidang hukum karena notaris berkedudukan sebagai pejabat publik, yang mempunyai ke wenangan untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya, Notaris diangkat oleh pemerintah bukan semata-mata untuk kepentingan notaris itu sendiri, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat luas. Jasa yang diberikan oleh notaris terikat erat dengan persoalan trust (kepercayaan para pihak) artinya negara memberikan kepercayaan yang besar terhadap notaris. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya sehubungan dengan pekerjaannya dalam membuat akta tersebut. Ruang lingkup pertanggungjawaban notaris meliputi kebenaran materiil atas akta yang dibuatnya, Cyber notary memanfaatkan kemajuan teknologi bagi para notaris dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, seperti: digitalisasi dokumen, penandatanganan akta secara elektronik dan hal-hal lain sejenisnya.[1] Cyber notary memberikan peluang terhadap kewenangan dalam hal penyimpanan dokumen secara elektronik yang berbentuk dokumen elektronik. Sehingga tampak perbedaan dengan notaris konvensional yang dalam penyimpanan aktanya hanya dalam bentuk kertas.
[1] Irma Devita, Cyber Notary, https://irmadevita.com/2010/cyber-notary/#. Diakses pada Tanggal 31 Januari 2020.