Penulis: Dr. Ir. Ahfandi Ahmad, S. P., M.Si. IPM., ASEAN Eng
Ukuran: A5 (14,5×21)
Jumlah Halaman: 135
Versi Cetak: Tersedia
Versi Digital: Tersedia
Stok: 0
Berat: 0 Kg
Harga: 85.000
Pangan merupakan kebutuhan esensial dan komoditas paling strategis dalam kehidupan manusia, pemenuhan kebutuhan pangan merupakan hak azasi manusia. Ketahanan pangan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah, maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Untuk mencapai hal tersebut perlu diselenggarakan suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan, baik pihak yang memproduksi maupun yang mengkonsumsi. Sistem pangan tersebut antara lain mencakup sub sistem ketersedian, distribusi, dan konsumsi.Ketahanan pangan harus diartikan secara luas, tidak hanya ketersediaan bahan pangan yang mencukupi kebutuhan masyarakat baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya tetapi juga harga bahan pangan tersebut harus terjangkau secara layak oleh lapisan masyarakat terbawah dan tersedia secara merata pada seluruh wilayah. Pemanfaatan potensi sumberdaya di setiap daerah perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan yang terus meningkat. Pola ini sesuai dengan kebijakan otonomi daerah yang memberi kewenangan daerah dalam pembangunan pangan. Pemerintah daerah dituntut mampu melakukan perencanaan penyediaan pangan berbasis potensi wilayah untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduk